Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2020 - 06:17:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Din Syamsuddin: Jangan Mudah Percaya Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa

tscom_news_photo_1600039066.jpg
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KetuaDewan Pertimbangan Majelis Ulama IndonesiaDin Syamsuddin, meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia juga mendesak kepolisian tidak serta merta menerima pengakuan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kami minta Polri tidak mudah menerima pengakuan dan kesimpulan bahwa pelakunya adalah orang gila, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu yang sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Din Syamsuddin, dalam pernyataan resminya, Minggu (13/9/2020).

Dia melanjutkan, peristiwa penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung, sungguh mengagetkan dan patut dikecam.

Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan. "Kami mengecam atas peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Ini bentuk kriminalitas terhadap ulama," tegasnya.

MUI, lanjutnya, mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas, dan menyingkap pelaku serta siapa yang berada di belakangnya.

"Kami berharap Polri bersungguh-sungguh memproses secara hukum dan menyeret pelaku ke meja pengadilan dengan tuntutan hukum maksimal," ucapnya.

tag: #syekh-ali-jaber-ditusuk  #mui  #fpi  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 09 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1) hasil ...
Berita

Negara Dinilai Harus Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial ...