JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM), mulai Selasa (15/9) hingga dua pekan ke depan. "Penerapan PSBM resmi diberlakukan mulai Selasa besok. Arahan dari Gubernur Jawa Barat, namanya adalah PSBM karena berskala mikro, tapi aparat pengawas dan relawannya tetap berbasis komunitas," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin (14/9).
Menurut Bima Arya, pada penerapan PSBM, Kota Bogor akan terus melakukan pencegahannya melalui penerapan protokol kesehatan. Tim edukasi warga melibatkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor serta melibatkan pemuka agama dari lembaga resmi keagamaan.
Bima menambahkan, pada penerapan PSBM di Kota Bogor juga akan dilakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan, sekaligus mengantisipasi imbas dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Pembatasan yang dilakukan di Jakarta harus diantisipasi, kemungkinan datang ke Bogor. Karena, tempat makan di Jakarta ditutup dan lebih banyak warga WFH (work from home). Warga yang banyak WFH kemungkinan datang ke Bogor pada akhir pekan maupun hari kerja," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor tidak mungkin melarang warga Jakarta datang ke Bogor, tapi antisipasi yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan dan mencegah tidak terjadi kerumunan, termasuk di restoran dan tempat wisata.
Pada penerapan PSBM, kata Bima, Pemerintah Kota Bogor juga memberikan kelonggaran waktu operasional pada sektor usaha yang sebelumnya sampai pukul 18:00 WIB, menjadi sampai pukul 20:00 WIB.
"Kelonggaran ini diberikan untuk memenuhi aspirasi pedagang kecil, musisi, dan usaha lainnya, yang mengalami kesulitan karena adanya pembatasan jam operasional sampai pukul 18:00 WIB," katanya.
Bekasi Terapkan PSBM
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) setelah melakukan rapat evaluasi PSBB se-Bodebek yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul data di Jawa Barat yang mencatat wilayah Kabupaten Bekasi masuk kategori risiko tinggi penyebaran kasus COVID-19 periode 7-13 September 2020.
"Sesuai dengan data per hari ini, dapat kami laporkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang. Masuk kategori risiko tinggi penyebaran COVID-19," kata Uju di Cikarang, Senin.
Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat perihal kebijakan pemberlakuan status PSBM tersebut, sambil mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.