JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menilai rencana revisi Undang-Undang Pilkada bukan suatu hal yang tabu dan dikawatirkan.
"PKS melihatnya secara objektif saja. Kalau ada hal-hal yang diatur dan belum diperbaki itu tidak direvisi tidak masalah. Tapi kalau sudah lengkap ya buat apa," kata Jazuli di ruang Fraksi PKS DPR, Rabu (3/6/2015).
Jazuli melihat permasalahan bukan pada revisi UU Pilkada tapi saat ini masalah anggaran yang banyak dikeluhkan oleh kepala daerah.
"Masalah yang muncul tentang anggaran. Beberapa daerah menganggap ini diskriminatif dan sehingga banyak kepala daerah yang tidak setuju karena membebankan anggaran kepala daerah," katanya.
Kendati demikian Jazuli tidak mau mencampuri permasalahan Parpol yang sedang berkomflik yang disinyalir mendorong untuk merevisi UU pilkada.
"Ada beberapa teman-teman parpol berkonflik. Kita tidak ingin campuri konflik internal. PKS soroti bahwa pemilihan kepala daerah itu proses demokrasi sehingga mestinya tidak boleh ada kekuatan yang tercecer untuk bisa mengikuti Pilkada," tandasnya.
Namun, tambahnya, saat ini belum seluruh fraksi di Komisi II DPR maupun fraksi-fraksi di DPR, sepakat untuk merevisi UU Pilkada. Maka dia meminta apabila benar-benar UU Pilkada mau di revisi maka seluruh fraksi harus setuju untuk merevisi. Kemudian baru meminta persetujuan pemerintah di paripurna DPR.
"DPR-nya harus sepakat direvisi atau tidak. Nanti di Bamus disetujui atau tidak baru di bawa ke paripurna DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, tidak masalah fraksi-fraksi di DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ditambah FPD tidak setuju merevisi Pilkada. Padahal, sebutnya, revisi ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggara Pilkada dan pemerintah.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga hanya ingin mengingatkan pemerintah termasuk KPU bahwa terdapat aturan-aturan dalam UU Pilkada maupun PKPU yang harus dipersiapkan agar Pilkada serentak ini tidak bermasalah ke depannya. Meskipun, Rambe mengakui revisi UU Pilkada ini sebaiknya dilakukan setelah UU Pilkada ini diterapkan pada 9 Desember 2015. (ai)