JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah turut mengomentari pengangkatan dua eks anggota tim mawar menjadi pejabat eselon I Kementerian Pertahanan.
Rizki mengatakan kalau dalam peraturan perundang-undangan pengangkatan pejabat di kalangan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden.
"Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan pejabat di kalangan kementerian merupakan hak prerogatif presiden selaku kepala eksekutif," kata Rizki saat dihubungi, Senin (28/09/2020).
Untuk itu Politisi Demokrat tersebut menuturkan kalau Komisi I akan selalu memantau dan memonitor semua mitra kerja di kementerian tersebut.
"Kami selaku anggota Komisi I DPR RI akan selalu memonitor sepak terjang Kemhan selaku mitra kerja dan berbagai lingkup kerja di kementerian tersebut," tuturnya.
Selain itu, Rizki juga berharap kalau partisipasi publik untuk selalu memberi masukan kepada DPR untuk mengawasi kementeriam tersebut.
"Kami mengharapkan partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mengawasi kementerian ini," pungkasnya.
Sebelumnya terjadi rotasi pejabat eselon I Kementerian Pertahanan di bawah komando Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang menuai beragam kritik dan kontroversi.
Hal tersebut, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui langkah Prabowo mengangkat dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat eselon I Kemhan.
Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020. Keppres itu berisi pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kemhan.