Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 29 Sep 2020 - 16:18:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, Terancam Denda Rp 100 Juta

tscom_news_photo_1601371021.png
Barang bukti dangdutan di Tegal (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Buntut dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9) akhirnya menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dijadikan tersangka. Wasmad telah menjadi tersangka. Perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal menetapkan tersangka satu orang atas nama tersangka Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara.

Ia terancam hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan ketentuan Pasal 93 UU No.6 tentang Kesehatan.Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers, Selasa (29/9/2020).

“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya, 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri," katanya.

Dia menambahkan, beberapa barang bukti sudah disita yaitu surat keterangan, serta surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek. “Awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek," tuturnya.

Tetapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Sehingga penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP. Yang bersangkutan dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian," kata Iskandar.

tag: #covid-19  #tegal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...