JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo berencana bakal mengangkat dua wakil menteri (wamen) untuk dua kementerian di Kabinet Indonesia Maju.
Kementerian tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM dan aturan mengenai posisi Wakil Menteri Ketenegakerjaan diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Nasdem Martin Manurung mengatakan kalau penambahan Wakil Menteri di KemenkopUKM merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu merupakan hak prerogatif Presiden," kata Martin melalui keteranganya, Minggu (04/10/2020).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut juga memberikan pesan terkait ada atau tidaknya penambahan Wakil Menteri, DPR RI khususnya Komisi VI DPR RI, akan tetap mengawasi kinerja Kementerian koperasi dan UKM.
Terkhusus mengenai kondisi saat ini dalam menghadapi dampak wabah pandemi corona serta dalam konteks pemulihan ekonomi nasional.
"Dari sisi DPR, ada atau tidak ada Wamen, kami akan mengawasi kinerja Kementrian Koperasi dan UKM, terutama di masa pandemi saat ini memerlukan percepatan implementasi kebijakan-kebijakan untuk mengatasi dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah," pungkasnya.
Seperti diketahui, aturan mengenai posisi Wakil Menteri Koperasi dan UKM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 mengenai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan Jokowi pada 23 September 2020 di Jakarta dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 September 2020 lalu.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.