JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR Fraksi Demokrat Suhardi Duka menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menilai RUU yang mendapat tentangan dari para buruh ini tak melindungi pangan nasional.
"Petani Indonesia masih mendapat subsidi pupuk akibat masih miskin untuk itu dalam menuju ketahan pangan maka produk-produk pangan dan hortikultura perlu mendapat perlindungan dari gempuran impor yang semakin besar, Omnibus Law tidak memberikan perlindungan terhadap pangan Indonesia untuk itu sangat mendasar untuk ditolak," kata ia.
Anggota Komisi IV DPR ini menilai wajar jika adanya penolakan dari petani terhadap Omnibus Law wajar demi untuk melindungi nasib petani di Indonesia. Pasalnya, impor bahan pangan dari China dan Thailand semakin besar dan menghantam produk pangan dan horti petani dalam negeri.
"Bila negara tidak lagi memberi perlindungan pada rakyatnya maka nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar dan ideologi negara semakin ditinggalkan," kata ia.
"UU ini memang dapat dikatan dibuat untuk melindungi pengusaha dan konglomerasi jauh dari perlindungan rakyat baik petani, buruh dan sumber daya alam," tambahnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tinggal selangkah lagi untuk menjadi UU.
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada 8 Oktober 2020 mendatang.