Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 05 Okt 2020 - 17:57:12 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Kejaksaan, Pakar: Jaksa Tak Bisa Ambil Alih Fungsi Penyidikan

tscom_news_photo_1601895432.jpg
Gedung Kejaksaan Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam perubahan atau revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Menurut dia, dalam membuat suatu peraturan apalagi Undang-undang itu harus ada ketegasan dan tidak menimbulkan multitafsir. Nah, ia melihat spirit dari UU Kejaksaan ini adalah menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis.

Dalam pengendali perkara, kata Prof Hibnu, jaksa ini bukan penyidik tapi bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan. Sehingga, perkara-perkara yang terjadi ada suatu kejelasan jangan sampai ada perkara di tingkat penyidikan hilang atau tidak terselesaikan.

“Ini paling tudak, jaksa itu bisa memahami dan mengetahui dimana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami, menurut saya spirit dari UU itu. Jadi, bukan terus mengambilalih,” kata Prof Hibnu kepada wartawan pada Senin, (5/10/2020).

Jadi, Prof Hibnu menegaskan jaksa tidak bisa mengambil alih kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, kewenangan penyidikan itu tetap ada di Kepolisian Republik Indonesia. Akan tetapi, kewenangan sebagai koordinasi hasil penyidikan itu yang harus diketahui jaksa.

“Jangan sampai ada suatu kesan ini mengambil alih fungsi polisi, tidak boleh. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai di dalam pembuktian. Disini perlu duduk bersama batasan kewenangan-batasan yang terjadi tadi,” ujarnya.

Karena, kata dia, sistem hukum di Indonesia itu due process the law yakni ada penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Di dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada dua lembaga, yakni penyidik dan penuntut umum yang dinamakan pra penuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Nah ini yang harus diselaraskan. Biasanya kalau RUU kan tambah kewenangannya, cuma penambahan itu jangan sampai menabrak dari kewenangan lembaga yang sudah ada,” jelas dia.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

tag: #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement