Berita
Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 30 Okt 2022 - 17:37:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Berhasil Ringkus 3 Buronan dalam Seminggu, Ini Kata Kajati Kalbar Masyhudi

tscom_news_photo_1667126271.jpg
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil meringkus buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar, terpidana R. Dede Suharna, W.S. Buronan kasus korupsi ini berhasil ditangkap di Desa Jemawan RW 01, Kec. Jatinom, Kab. Klaten pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21:10 WIB.

Dalam penangkapan ini, tim Kejati Kalbar di bawah pimpinan DR Masyhudi ini dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten. Penangkapan ini juga dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Dede Suharna, W.S. merupakan buronan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam kasus .

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar jam 12.30 WIB, ia dibawa ke Pontianak. Hal ini dilakukan guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar, penangkapan ini merupakan yang ketiga dalam 3 hari berturut-turut. Sebelumnya Kejari Pontianak sudah menciduk 2 buronan yang berstatus DPO, yaitu Oktavianus alias Okta, seorang DPO Perkara Migas yang ditangkap pada 25 Oktober 2022. Kemudian keesokan harinya, yakni pada Rabu, 26 Oktober 22, Kejari Sambas Pontianak berhasil menangkap DPO atas nama tersangka EEM.

"Kami tegas, pasti, humanis namun tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus," kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain dan belum tertangkap. Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar ini dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu https://kejati-kalbar.go.id.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon," jelasnya.

"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron / DPO" tandasnya.

Secara keseluruhan, pada tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 (enam) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus Dede Suharna

Kejati Kalbar juga berhasil menangkap terpidana korupsi R. Dede Suharna, W.S. Pelangganan yang dilakukannya dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri.

Dalam kapasitasnya itu ia telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Tidak Sesuai Spesifikasi dan Tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI dengan nilai Kontrak Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Kerugian Negara sebesar Rp.106.452.362,- (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Korupsi sebagaimana Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

tag: #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement