JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Aktivis 98 Haris Rusly Moti mengatakan kalau ia pesimistis mengenai rencana pengajuan gugatan terkait omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang kontra.
Haris menilai kalau langkah konstitusional tersebut sangat kecil kemungkinan terjadi dan dipastikan akan sesuai dengan harapan penggugat.
Hal tersebut terlebih pula soal harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Bagi Haris, sangat mustahil Presiden Joko Widodo akan menanggapi pihak-pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.
"Tidak usah sok konstitusional, tuntut Perppu omnibus law atau ajak JR (judicial review) ke MK. Itu semua omong kosong," kata Haris Rusly Moti dalam keteranganya, Senin (12/10/2020).
Haris menilai kalau hal tersebut bukan tanpa alasan dan merujuk pula pada beberapa pengalaman dan sejumlah undang-undang kontroversial.
Yang diharapkan disikapi oleh Presiden Jokowi dengan keluarkan Perppu hanya sebuah harapan kosong dan tidak akan terjadi.
Hal tersebut serupa pula saat gugatan mengenai UU Cipta Kerja tersebut dibawa ke meja MK, harapan para penggugat tak akan berakhir manis.
"UU Tax Amnesti, UU KPK serta UU darurat Covid, sudah pernah didesak keluarkan Perppu, tapi semuanya hanya jadi pimpong. Gugatan ke MK hanya kanalisasi kemarahan. People power!," tandasnya.