JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap agar pemerintah menunda pelaksanaan UU Ciptaker di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, Timboel juga meminta masyarakat terkhusus elemen buruh untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut secara konkret.
Pasalnya, lanjut dia, di satu sisi masih ada point-point penting yang masih berlaku yang jadi acuan pemerintah. Namun, di sisi lain point tersebut bertolakbelakang dengan keinginan masyarakat yang berpatokan pada amar Putusan MK.
"Tentunya putusan MK hal yang sangat kita harapkan ada proses lanjutannya tidak berhenti pada putusan MK saja. Kita masih menginginkan ini untuk ditunda paling tidak mengacu pada point amar Putusan itu," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menjadi narasumber dalam acara Workshop Refleksi Judicial Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH FAS) dan Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Lanjut Timboel mengatakan, putusan formil yang dibuat MK tersebut merupakan putusan yang cukup bersejarah. Mengingat selama ini MK hanya memutuskan sengketa UU yang bersifat materiil.
"Formil bagaimana katakanlah inkonstitusional proses pembentukannya, walaupun dengan embel-embel bersyarat dikasi waktu dua tahun untuk diperbaiki, kalau tidak formil dan materilnya inkonstitusional," ujarnya.
Meski merupakan putusan yang cukup bersejarah, Timboel di satu sisi mengaku heran atas putusan itu.
"Masa hanya berbeda waktu bisa dua kondisi, sekarang diakui masih ada, berlaku, konstitusional, 2 tahun lagi inkonstitusional, sebenarnya itu juga agak lucu," ungkapnya.
"Dan ini memang menurut saya para ahli Hukum Tata Negara juga bingung. Ini sebenarnya bagaimana cari titik tengah ketika harus memutus, bagaimana UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini," sambungnya.
Sekedar informasi, dalam acara workshop tersebut hadir sejumlah elemen buruh yaitu:
1.K SBSI
2.KSPSI
3.FSPMI
4.KSPSI LEM
5.Bivitri Susanti
6.OPSI (Timboel Siregar)
7.Irma Chaniago
8.Endang Rokhani
9.GSBM
10.Aliansi PERAK
11.KPBI
12.SB PT. CSI
13.KSGBN
14.Migrant Care