JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyiratkan tentang absennya prinsip kepastian hukum.
"Menurutku ini akan menjadi persoalan terkait kepastian hukum," tegas Najib, Selasa, (30/11/2021).
Najib mengaku khawatir putusan tersebut akan mengganggu investasi. Najib meminta, pemerintah segera mengantisipasi dampak putusan tersebut.
"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik hukum, ekonomi dan sosial," saran Najib.
Najib meminta, pemerintah dapat berhitung di luar pertimbangan hukum tadi. Termasuk, apakah UU Cipta Kerja ini akan memberikan berkah terhadap perekonomian Indonesia.
"Apakah hadirnya UU ciptaker ini memberikan berkah terhadap perekonomian Indonesia atau tidak, data perlu menjawab," tandas Politikus PAN itu.
Kemudian dari sisi hukum, Najib mengakui, hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagaimana dalam proses legal drafting. Sehingga kemudian dari kaca mata MK banyak pasal yang kemudian perlu di drop.
"Ini memiliki tendesi-tendensi yang perlu dicermati," papar Ketua DPP PAN ini.
Najib juga mengingatkan, dari sisi sosial juga harus dipikirkan dampaknya. Sebab, kata Najib, gugatan tersebut menjadi bukti sebagian masyarakat tidak menerima kehadiran UU Cipta Kerja.
"Sehingga kemudian sebagian mereka melakukan gugatan terhadap MK. inipun perlu dicermati dengan baik oleh pemerintah, mau tidak mau hal terkait aspirasi masyarakat tersebut perlu diakomodasi," pungkas Najib.