JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo mempersilakan kepada rakyat penolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, kalangan buruh justru sangat pesimis kalau MK bisa netral mengenai uji materi UU Omnibus Law Ciptaker tersebut
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi yang mewakili serikat dan konfederasi buruh lainnya mengaku sangat waswas apabila kemudian harus memperjuangkan penolakan terhadap UU Ciptaker melalui uji materi di MK.
"Katakanlah kami juga waswas di MK itu. Terus terang sajalah bahwa kami curiga bahwa MK tidak netral," kata Arif dalam sebuah konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Meski begitu, Arief menyatakan kalau pihaknya tidak berarti akan menutup kemungkinan untuk melakukan uji materi ke MK.
Untuk itu, sebelum mengarah ke sana dirinya mengaku akan terlebih dahulu mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Sambil berjalan, Arif juga memastikan kalau para buruh bakal melakukan aksi lainnya baik demonstrasi atau apapun sesuai aturan untuk menyampaikan tuntutan mereka menolak UU Ciptaker.
"Jadi begini, kita akan melakukan semua gerakan atau antisipasi atau apapun yang semuanya sesuai undang-undang, mulai aksi unjuk rasa, kemudian ada eksektuif review, ada legislatif review, itu kita dari juga dari pakar hukum menurut para hukum begitu termasuk judicial review," tutupnya.