Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 13 Okt 2020 - 14:26:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi PKS Akan Bentuk Tim Periksa Draf Final UU Ciptaker

tscom_news_photo_1602573988.jpg
Politisi PKS Mulyanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa.

Tim tersebut akan terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi untuk memeriksa UU Ciptaker.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengatakan kalau tugas tim bentukan Fraksi PKS ini nantinya akan memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden.

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI," kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Mulyanto menuturkan langkah ini sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi yang berada di Indonesia.

"Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat," tuturnya.

Politisi PKS tersebut juga memaparkan kalau pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

Berdasarkan salinan resmi itu, tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

"PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, tetapi dijawab belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin," paparnya.

Sesuai UU, Mulyanto juga menyebut kalau PKS akan memberi waktu sekretariat untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Sebab, di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit 3 dokumen draf final UU Ciptaker.

Jika sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru tim PKS akan mempelajarinya secara seksama dan mereka akan membandingkan dengan catatan-catatan yang dimiliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi.

"Dari perbandingan tersebut akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut juga menilai dengan hal tersebut PKS akan memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik.

Terlepas dari sikap politik akhir kita terhadap UU itu. Apalagi pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan secara cepat di masa pandemi di mana semuanya serba terbatas.

"Ini adalah pengalaman pertama kita membahas RUU dengan metode omnibus law, di mana dokumennya lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal-pasal dari sekitar 80 undang-undang. Ini pekerjaan besar yang sangat luar biasa. Karena itu, tidak heran kalau terjadi perubahan-perubahan pada draf yang ada," pungkasnya.

tag: #pks  #mulyanto  #dpr  #ruu-ciptaker  #uu-cipta-kerja  #baleg-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement