Bisnis
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 13 Okt 2020 - 14:43:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Berhasil Turun Tipis, Berikut Rincian Harga Emas Antam Per Gram 13 Oktober 2020

tscom_news_photo_1602574969.jpg
Emas Antam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (13/10/2020) berada di angka Rp 1.015.000 per gram.

Angka tersebut berhasil turun tipis yakni sebesar Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga emas pada Senin (12/10/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 909.000 per gran dan angka ini turun Rp 2.000 jika dibandingkan harga kemarin.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas Antam:

0,5 gram Rp 537.500

1 gram Rp 1.015.000

2 gram Rp 1.970.000

3 gram Rp 2.930.000

5 gram Rp 4.855.000

10 gram Rp 9.645.000

25 gram Rp 23.987.000

50 gram Rp 47.895.000

100 gram Rp 95.712.000

250 gram Rp 239.015.000

500 gram Rp 477.820.000

tag: #antam  #emas  #bisnis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...