JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi klarifikasi mengenai rumor yang beredar mengenai adanya penyeludupan pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Aziz menjamin dalam pembahasan RUU Ciptaker tidak ada seludupan pasal seperti rumor liar yang berkembang ditengah masyarakat.
"Seludupan Pasal merupakan tindakan pidana dan pada sumpah jabatan kami kami tidak akan berani seludupkan pasal tersebut," ujar Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan kalau dirinya percaya tidak ada pasal seludupan dalam UU Ciptaker dan rasanya tidak mungkin ada seludupan pasal UU Ciptaker setelah diketok di rapat paripurna.
"Rumor yang berkembang mengenai seludupan pasal saya percaya integritas dari Baleg DPR tak akan mungkin masukan seljdupan pasal setelah diketok di paripurna," katanya.
Politisi Golkar tersebut juga menuturkan secara substansi UU Ciptaker sama namun formatnya yang berbeda dan perlu dilakukan revisi.
Pasalnya, sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2011, UU Ciptaker yang dikirimkan ke pemerintah harus mengunakan legal paper yang resmi.
"Pada saat pengetikan draft final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU No 2 tahun 2011 uang dikirim ke pemerintah harus menggunkan legal paper yang resmi," tuturnya.
Politisi asal Lampung tersebut menyebutkan kalau mengenai rumor yang beredar tentang UU Ciptaker yang berjumlah 1032 halaman merupakan draft kasar dan setelah direvisi jumlah halaman UU Ciptaker tersebut berjumlah 812 halaman.
"1032 halaman merupakan draft kasar bukan sebagai legal paper setelah berkembang dan direvisi secara legal jumlah halaman 812 halaman termasuk pula penjelasan," ujarnya.
"UU secara resmi hanya 488 halaman plus penjelasan menjadi 812 halaman yang merupakan bagian lampiran dsn sudah final," sambungnya menegaskan.