Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 14 Okt 2020 - 13:29:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Gatot Nurmantyo: Penangkapan Aktivis KAMI Adalah Tindakan Represif

tscom_news_photo_1602656948.jpg
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang membekuk sejumlah petinggi KAMI beberapa waktu lalu. Para pentolan KAMI ditangkap diduga menyebarkan kabar bohon terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Gatot, langkah polisi yang menangkap aktivis KAMI tersebut merupakan tindakan represif.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Gatot, Rabu, 14 Oktober 2020.

Penangkapan aktivis KAMI secara masif oleh kepolisian juga disebut Gatot juga ada kejanggalan. Hal yang tak lazim tersebut menurutnya soal penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. Gatot mengungkapkan, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim.

Gatot lantas menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," jelasnya.

Diketahui, Mabes Polri sebelumnya menangkap delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang ditangkap merupakan petinggi KAMI.

Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

tag: #kami  #gatot-nurmantyo  #polisi  #syahganda-ditangkap  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement