Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 14 Okt 2020 - 23:54:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Lemkapi Dukung Polri Lakukan Proses Hukum Pentolan KAMI

tscom_news_photo_1602694348.jpg
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah Polri memproses secara hukum sejumlah pelaku kerusuhan yang menyerukan ujaran kebencian dalam aksi demo penolakan UU cipta Kerja di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan Polri tak perlu enggan menindak orang-orang yang diduga punya andil sebagai aktor di balik aksi huru-hara tersebut, meski mereka adalah orang berpengaruh dalam sebuah organisasi.

"Rakyat mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap orang yang melanggar hukum," kata Edi kepada TeropongSenayan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Mantan Komisioner Kompolnas ini menegaskan, tak ada dalih untuk mengelak dari perbuatan yang mengakibatkan pengrusakan, penjarahan, dan pelanggaran hukum atas aksi yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat.

"Negara ini adalah negara hukum, jadi tidak boleh kalah dengan para pelanggar hukum," ujarnya.

Edi menuturkan, tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap para penjarah kantor Kementerian ESDM, Polda Riau yang menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran mobil milik petugas dan organisasi masyarakat, serta Polda Sumatera Utara yang mengamankan Ketua KAMI Medan Syahganda Nainggolan merupakan tindakan yang tepat.

Pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara ini menjelaskan, setiap warga negara memang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat. Namun, lanjut dia, jika hak itu disertai tindakan anarkis, tentu perlu itu tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara.

Untuk itu, Edi berharap masyarakat turut mendukung Polri menangani sejumlah kasus yang terjadi menyusul aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Jika peraturan tersebut dipandang bermasalah, ia lebih setuju masyarakat mengatasinya menurut mekanisme hukum yang berlaku, antara lain dengan mengujinya di Mahkamah Konstitusi.

"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkis sudah sesuai prosedur," pungkasnya.

tag: #kami  #polri  #unjuk-rasa  #uu-cipta-kerja  #lemkapi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...