JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah Polri memproses secara hukum sejumlah pelaku kerusuhan yang menyerukan ujaran kebencian dalam aksi demo penolakan UU cipta Kerja di berbagai daerah.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan Polri tak perlu enggan menindak orang-orang yang diduga punya andil sebagai aktor di balik aksi huru-hara tersebut, meski mereka adalah orang berpengaruh dalam sebuah organisasi.
"Rakyat mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap orang yang melanggar hukum," kata Edi kepada TeropongSenayan, Rabu, 14 Oktober 2020.
Mantan Komisioner Kompolnas ini menegaskan, tak ada dalih untuk mengelak dari perbuatan yang mengakibatkan pengrusakan, penjarahan, dan pelanggaran hukum atas aksi yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
"Negara ini adalah negara hukum, jadi tidak boleh kalah dengan para pelanggar hukum," ujarnya.
Edi menuturkan, tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap para penjarah kantor Kementerian ESDM, Polda Riau yang menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran mobil milik petugas dan organisasi masyarakat, serta Polda Sumatera Utara yang mengamankan Ketua KAMI Medan Syahganda Nainggolan merupakan tindakan yang tepat.
Pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara ini menjelaskan, setiap warga negara memang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat. Namun, lanjut dia, jika hak itu disertai tindakan anarkis, tentu perlu itu tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara.
Untuk itu, Edi berharap masyarakat turut mendukung Polri menangani sejumlah kasus yang terjadi menyusul aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Jika peraturan tersebut dipandang bermasalah, ia lebih setuju masyarakat mengatasinya menurut mekanisme hukum yang berlaku, antara lain dengan mengujinya di Mahkamah Konstitusi.
"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkis sudah sesuai prosedur," pungkasnya.