JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menduga pemerintah dan DPR sengaja bersikap tertutup soal serangkaian penyusunan UU Cipta Kerja. Hal ini, kata Asep, bisa diamati sejak pembahasan RUU Cipta Kerja yang minim partisipasi publik.
"Tidak tahu apakah ini sebatas kesengajaan by design untuk tidak komunikatif kepada publik atau semacam kelalaian. Tapi mohon maaf, dugaan saya ini kesengajaan," kata Asep, Rabu, 14 Oktober 2020.
Usai naskah final UU Cipta Kerja dilayangkan DPR ke istana, Asep mengatakan Presiden Jokowi bakal segera menandatangani. Sebab, UU Cipta Kerja merupakan rancangan peraturan yang diusulkan pemerintah.
"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," ujarnya.
Asep berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurutnya, tidak etis jika kemudian presiden buang badan usai gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Asep menilai, semakin cepat pemerintah mengundangan Cipta Kerja, maka publik dapat cepat pula mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Meski begitu, Asep mendorong agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan undang-undang.
Berikutnya, DPR dan pemerintah akan kembali mengulang pembahasan UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.