Bisnis
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 04 Jun 2015 - 12:00:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua MUI: Jilbab Takkan Ganggu Tugas Muslimah TNI

52DIN SYAMSUDDIN.jpg
Ketua MUI Din Syamsuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, meyakini penggunaan jilbab bagi prajurit perempuan dilingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan mengganggu tugas dan aktivitasnya. Hal ini disampaikan Din di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

"Saya yakin penggunaan jilbab tidak mengganggu tugas dan aktivitas prajurit TNI," ujar Din.

Oleh karena itu, Din meminta panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk bersikap arif dalam mengambil keputusan ihwal jilbab bagi prajurit perempuan TNI. Dengan demikian, menurut Din, Moeldoko yang tidak lama lagi akan segera pensiun dari kursi nomor satu di TNI itu bisa meninggalkan warisan berharga bagi anggotanya. Sebab, lanjutnya, kebebasan penggunaan jilbab sudah sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

"Undang-undang memberi kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadat sesuai agama dan keyakinanya," jelas Din.

Oleh karenanya, tidak seharusnya penggunaan busana muslimah bagi muslimah TNI dihalangi-halangi. ”Apalagi, bagi umat Islam itu juga merupakan bagian dari ibadah," pesan Din. (mnx)

tag: #MUI  #TNI  #Jilbab  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...