Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 19 Okt 2020 - 08:18:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Draf UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman, Prodem : Apakah Jokowi Membacanya?

tscom_news_photo_1603046245.JPG
Ketua Prodem Iwan Sumule (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule meragukan kalau Presiden Joko Widodo sudah membaca seluruh draf omnibus law UU Cipta Kerja mulai muncul dibenak publik.

Iwan mengatakan kalau keraguannya tersebut muncul lantaran Presiden Jokowi pernah menandatangani sebuah aturan yang belum dibaca.

Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang diundangkan pada 23 Maret 2015 lalu.

Perpres ini kemudian dicabut setelah Presiden Jokowi mengakui bahwa naiknya tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara bukan kebijakan yang tepat.

Mantan walikota Solo itu kemudian menyalahkan para menteri karena kurang peka dan teliti dalam menyaring usulan kebijakan tersebut.

Dengan kata lain, Iwan mengatakan kalau Presiden Jokowi tidak mengetahui tentang apa yang ditandatanganinya.

“Ingat Perpres Kenaikan DP Mobil Pejabat yg hanya beberapa lembar? I don’t read what I sign. Kemudian Perpres dicabut,” kata Iwan, Minggu (18/10/2020).

Berkaca dari periswa tersebut, Iwan Sumule meragukan kalau Presiden Jokowi akan membaca seluruh draf UU Ciptaker yang jumlahnya 812 halaman.

“Apa netizen percaya 812 hal Draf UU Omnibus Law sedang dibaca Jokowi?” ujarnya.

Iwan menekankan bahwa UU Ciptaker telah membuat kerusuhan di mana-mana dan untuk itu, ProDEM mendesak agar UU ini dicabut juga.

“UU Omnibus Law bikin ricuh bukannya dibatalin, malah tangkapin aktivis. Iya nggak sih?” tutupnya.

tag: #prodem  #jokowi  #uu-cipta-kerja  #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Timwas DPR Soroti Layanan Haji Indonesia Masih Grade D: Harusnya Bisa Grade B

Oleh Fath
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Timwas Haji DPR RI Adies Kadir menilai jemaah haji reguler Indonesia seharusnya sudah bisa mendapatkan fasilitas yang setara dengan negara-negara Asia lainnya, ...
Berita

Legislator Nilai Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Ganggu Peremajaan SDM Aparatur Negara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia pun menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong ...