Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 19 Okt 2020 - 20:01:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Libatkan Buruh dan Pengusaha Bahas Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1603112482.jpg
Ilustrasi/Net (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA ( TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.

"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/10).

Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Hal itu, kata dia, diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Selanjutnya, Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini.

"Semua pihak akan dimintai masukan," kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut. Meski begitu dia berharap keempat aturan turunan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," tutupnya.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Timwas DPR Soroti Layanan Haji Indonesia Masih Grade D: Harusnya Bisa Grade B

Oleh Fath
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Timwas Haji DPR RI Adies Kadir menilai jemaah haji reguler Indonesia seharusnya sudah bisa mendapatkan fasilitas yang setara dengan negara-negara Asia lainnya, ...
Berita

Legislator Nilai Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Ganggu Peremajaan SDM Aparatur Negara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia pun menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong ...