Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 02 Nov 2020 - 23:39:49 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Ciptaker Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Lapangan Kerja dan Menahan Kontraksi

tscom_news_photo_1604335189.jpg
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto (Tengah) Saat Jadi Pembicara Dalam Program Sosialisasi UU Ciptaker yang Diselenggarakan BKPM di Jakarta, Senin (02/11/2020). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Jika dilihat secara komprehensif, UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang banyak menuai polemik ditengah masyarakat mengandung beberapa keuntungan utamanya di sektor ekonomi. Serta dapat menumbuhkan iklim investasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg-DPR RI) Darmadi Durianto memandang bahwa UU Ciptaker dapat menjadi instrumen penting ditengah kondisi ekonomi domestik maupun global yang penuh ketidakpastian saat ini.

Hal tersebut diutarakan Darmadi dalam acara sosialisasi UU Ciptaker yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin (02/11/2020).

"Kita semua tahu pandemi Covid-19 sangat berefek besar utamanya terhadap roda perekonomian saat ini. Kita tahu sebelum UU Ciptaker disahkan ekonomi kita terkontraksi cukup dalam bahkan sudah masuk jurang resesi. Saya kira UU Ciptaker sebagai ikhtiar pemerintah untuk menahan laju kontraksi ekonomi salah satunya dan juga upaya menciptakan lapangan kerja," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Darmadi melanjutkan, jika tidak ada upaya serius untuk menanggulangi melemahnya pertumbuhan ekonomi saat ini, justru itu jadi bumerang bagi pemerintah disamping menghindari Middle Income Trap.

"Saya kira langkah yang bagus dari pemerintah ketika menginisiasi UU Ciptaker. Inisiasi UU Ciptaker saya kira itu sebagai wujud bahwa pemerintah punya tanggungjawab konstitusional yaitu menyelamatkan perekonomian kita dari bahaya krisis," tegasnya.

Senada dengan Darmadi, Prof Dr Faisal Santiago Ketua Program Doktor Universitas Borobudur mengapresiasi ikhtiar Pemerintah dengan melakukan langkah tidak populer dengan menggagas kelahiran UU Ciptaker yang ada saat ini.

"UU yang baik yang menjawab kebutuhan dan situasi yang sekarang terjadi yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," puji Prof Faisal yang juga sebagai Pakar Hukum dan Investasi tersebut.

Faisal memandang bahwa UU Ciptaker pada prinsipnya ingin agar rakyat menikmati pemerataan pembangunan akibat terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Setiap kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan kerja 400.000, sehingga dibutuhkan ideal pertumbuhan kerja untuk menyerap tenaga kerja baru yang masuk, diluar bertambahnya pengangguran akibat pandemic Covid-19," ujar Prof Faisal.

"Kalau dilihat secara jernih UU Ciptaker ditujukan pemerintah agar rakyat bisa menikmati hasil pembangunan. Dan tujuan adanya itu sebagai upaya meminimalisir praktek oligarki ekonomi yang selama ini kita tahu," tandas Prof Faisal.

Deputi Bidang Promosi Badan Koordinasi Penananman Modal (BKPM) Ikmal Lukman menegaskan, institusinya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi UU Ciptaker.

"BKPM siap mengawal implementasi UU Ciptaker," tandasnya.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement