Oleh Bachtiar pada hari Senin, 02 Nov 2020 - 23:39:49 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Ciptaker Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Lapangan Kerja dan Menahan Kontraksi

tscom_news_photo_1604335189.jpg
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto (Tengah) Saat Jadi Pembicara Dalam Program Sosialisasi UU Ciptaker yang Diselenggarakan BKPM di Jakarta, Senin (02/11/2020). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Jika dilihat secara komprehensif, UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang banyak menuai polemik ditengah masyarakat mengandung beberapa keuntungan utamanya di sektor ekonomi. Serta dapat menumbuhkan iklim investasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg-DPR RI) Darmadi Durianto memandang bahwa UU Ciptaker dapat menjadi instrumen penting ditengah kondisi ekonomi domestik maupun global yang penuh ketidakpastian saat ini.

Hal tersebut diutarakan Darmadi dalam acara sosialisasi UU Ciptaker yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin (02/11/2020).

"Kita semua tahu pandemi Covid-19 sangat berefek besar utamanya terhadap roda perekonomian saat ini. Kita tahu sebelum UU Ciptaker disahkan ekonomi kita terkontraksi cukup dalam bahkan sudah masuk jurang resesi. Saya kira UU Ciptaker sebagai ikhtiar pemerintah untuk menahan laju kontraksi ekonomi salah satunya dan juga upaya menciptakan lapangan kerja," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Darmadi melanjutkan, jika tidak ada upaya serius untuk menanggulangi melemahnya pertumbuhan ekonomi saat ini, justru itu jadi bumerang bagi pemerintah disamping menghindari Middle Income Trap.

"Saya kira langkah yang bagus dari pemerintah ketika menginisiasi UU Ciptaker. Inisiasi UU Ciptaker saya kira itu sebagai wujud bahwa pemerintah punya tanggungjawab konstitusional yaitu menyelamatkan perekonomian kita dari bahaya krisis," tegasnya.

Senada dengan Darmadi, Prof Dr Faisal Santiago Ketua Program Doktor Universitas Borobudur mengapresiasi ikhtiar Pemerintah dengan melakukan langkah tidak populer dengan menggagas kelahiran UU Ciptaker yang ada saat ini.

"UU yang baik yang menjawab kebutuhan dan situasi yang sekarang terjadi yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," puji Prof Faisal yang juga sebagai Pakar Hukum dan Investasi tersebut.

Faisal memandang bahwa UU Ciptaker pada prinsipnya ingin agar rakyat menikmati pemerataan pembangunan akibat terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Setiap kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan kerja 400.000, sehingga dibutuhkan ideal pertumbuhan kerja untuk menyerap tenaga kerja baru yang masuk, diluar bertambahnya pengangguran akibat pandemic Covid-19," ujar Prof Faisal.

"Kalau dilihat secara jernih UU Ciptaker ditujukan pemerintah agar rakyat bisa menikmati hasil pembangunan. Dan tujuan adanya itu sebagai upaya meminimalisir praktek oligarki ekonomi yang selama ini kita tahu," tandas Prof Faisal.

Deputi Bidang Promosi Badan Koordinasi Penananman Modal (BKPM) Ikmal Lukman menegaskan, institusinya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi UU Ciptaker.

"BKPM siap mengawal implementasi UU Ciptaker," tandasnya.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Gerindra Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Gerindra buka suara, terkait beredarnya susunan kabinet Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuking Raka di masyarakat. Ketua ...
Berita

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM  naik 39,18% dari Rp3,8 triliun ...