JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun.
Oleh karena itu, dia membantah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.
Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi Heru Hidayat, yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara Asuransi Jiwasraya, Kamis (22/10/2020).
“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp. 10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp. 10 Triliun lebih?” jelas Heru dalam pembacaan pledoi.
Heru Hidayat menegaskan bahwa BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun. Sepanjang persidangan, jelas dia, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun kepadanya.
Bahkan ahli dari BPK yang dihadirkan dalam persidangan, sebut dia, juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham. Tak ada pernyataan dalam persidangan, tegasnya, yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Heru Hidayat.
“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” tegasnya.
Dia melanjutkan dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan Nominee dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.
Anehnya, lanjut Heru email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut.
"Bahkan tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini. Lalu dalam dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa Saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini,” jelas dia.
Heru menambahkan bahwa dia dinyatakan telah memberikan uang atau memperkaya pihak-pihak lain. Namun, orang-orang yang disebut tersebut membantahnya
“Bahkan mengatakan sebaliknya dan tidak ada bukti pemberian dari saya. Lagi-lagi daya teringat pedomannya, bicara hukum itu bicara bukti. Jika tidak ada buktinya berarti tidak terbukti,” pungkas Heru Hidayat.