Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 25 Agu 2021 - 17:35:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasasinya Ditolak MA, Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

tscom_news_photo_1629887704.jpg
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).

Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin. Perkara ini diadili Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Putusan ini secara otomatis menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...