Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 25 Agu 2021 - 19:23:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Wajib Kembalikan Uang Korupsi Jiwasraya, Begini Kata Kuasa Hukum Benny Tjokro-Heru Soal Vonis Penjara Seumur Hidup

tscom_news_photo_1629894182.jpg
Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Muchtar Arifin, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny dalam perkara Jiwasraya tidak adil. Penolakan dari MA ini membuat Benny tetap dihukum penjara selama seumur hidup.

"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan terhadap klien kami Benny Tjokro," kata Muchtar kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Muchtar menerangkan, putusan MA terhadap kliennya itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Muchtar pun menyebut penanganan perkara terhadap kliennya dalam kasus Jiwasraya ini sejatinya dari awal sudah bermasalah.

"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah," ungkapnya.

Kemudian, kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga menanggapi perihal putusan MA yang menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Heru dengan vonis hukuman seumur hidup. Kresna mengatakan putusan itu tidak sesuai dengan harapan kliennya.

"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," kata Kresna.

Kendati demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap menghormati putusan MA itu. Langkah hukum selanjutnya, kata Kresna, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat.

"Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," tuturnya.

Diketahui, MA menolak kasasi Benny Tjokosaputro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya sesuai pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Sama seperti Benny Tjokro, MA juga menolak kasasi Heru Hidayat. Heru juga tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Benny Tjokro-Heru Wajib Kembalikan Uang

Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000. Sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Untuk apa uang Rp 16 triliun itu? Jaksa membeberkan Benny menghabiskan uang itu di antaranya untuk:

- Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung

- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain

- Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300

- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain

- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham

- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham

- Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

tag: #jiwasraya  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement