JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap adanya praktik pemerasan yang dilakukan perusahaan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) sebesar Rp50 juta.
Praktik pemerasan itu ditemukan saat ia menggelar sidak ujian computer based test (CBT) dan tes skill Korea di UPT BP2MI di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
"Ini sudah lewat dari ketentuan, saya akan periksa P3MI (perusahaan penempatan)-nya," kata Benny dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2020.
Benny lantas meminta para pekerja migran agar tidak khawatir akan dibatalkan pemberangkatannya setelah dirinya menemukan adanya praktik overcharging. Benny memastikan pekerja migran tersebut tetap berangkat menuju negara penempatan.
"Kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas PMI," ujar Benny.
Di sisi lain, pihaknya mengingatkan agar pekerja migran harus mampu menjaga nama baik Indonesia sesampainya di negara penempatan. Tak kalah penting, ia juga meminta para pekerja migran mematuhi peraturan yang ada.
"Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan," katanya.
Adapun ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Semarang 5.760 peserta dan Jakarta 2.880 orang.