Berita
Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 25 Okt 2020 - 18:59:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Akademisi UBK Ini Sebut UU Cipta Kerja Menjebol UUD 1945

tscom_news_photo_1603632913.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Akademisi Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai, tujuan UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu, niatnya baik.

Menurutnya, jika diilustrasikan ini bagai menu hidangan baru guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

"Termasuk guna kemudahan perizinan mengingat tumpang tindihnya regulasi di Indonesia, membuka lapangan kerja, prinsip semangat pembaharuan, ini perlu didukung sepanjang mengacu konstitusi dan untuk tujuan negara serta guna mendorong berbagai peluang serta upaya terobosan hukum yang efektif, efisien," kata Azmi dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Namun, menurutnya lagi, sebagai menu hidangan semestinya rasa dan tampilan operasionalnya pada akhirnya harus utuh dan konsisten guna mencapai rasa tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.

"Saya melihat semangat, niat, metodenya dalam UU Cipta Kerja ini bagus namun dalam operasionalnya belum mengkerucut secara utuh dan konsisten karena ada beberapa pasal dalam bab X terkait "investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional"( vide pasal 156 dan 164 UU CK), telah menjebol UUD 1945 dan mengobral UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara," ungkap Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

"Karena diketahui dari UU ini akan dibentuk Lembaga Pengelola Investasi disinilah letak jantung dari UU ini karena dalam UU ini dinyatakan lembaga investasi ini tidak tunduk dalam UU keuangan negara."

Padahal, jelas dia, filosofi, yuridis, dan sosiologi termasuk urgensi UU keuangan negara adalah sebagai alat guna pengelolaan keuangan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat

Selain itu, klausula UU Cipta kerja dalam lembaga pengelola investasi ini menyimpangi dari amanah Pasal 23 UUD 1945, karena dari turunan pasal dalam konstitusi inilah selanjutnya diatur detail dalam UU keuangan negara termasuk UU perbendaharaan negara dan pengawasannya.

"Dimana dinyatakan semua pendapatan dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dan yang diperoleh dari fasilitas yang dibentuk pemerintah harus tunduk dengan UU Keuangan Negara, sementara lembaga investasi yang dibentuk melalui UU Cipta kerja ini tidak tunduk dengan UU keuangan negara, inilah warna menu hidangan yang disebut lari dari konstitusi, nyata-nyata bertentangan dengan hukum tertinggi," tandas Azmi.

"Konstitusi kita yang bernama UUD 1945 tersebut berfungsi mengatur bagaimana hukum negara itu dijalankan termasuk sebagai pemberi batas penyelenggara negara, serta sebagai hukum utama."

Karenanya, tegas Azmi, tidak ada satupun UU yang boleh bertentangan dengan UUD 45,

"Dan apabila ada UU bertentangan dengan UUD 45 maka harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Karenanya, kata Azmi, sangatlah bijaksana agar ada kesepahaman bersama guna memahami menu hidangan baru dalam UU ini.

"Kiranya pemerintah memberi ruang dialektika terbuka pada stakeholder yang seluas-luasnya, sebelum Presiden menandatangani UU ini," pungkasnya.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement