Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 27 Okt 2020 - 07:11:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Diputus Seumur Hidup, Heru Hidayat Akan Ajukan Banding

tscom_news_photo_1603757474.jpg
Heru Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo merasa kecewa vonis seumur hidup terhadap kliennya. Sebab, hampir 90 persen perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.

"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.

"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," cetus Soesilo.

Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.

"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita nggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," pungkasnya.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement