JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo merasa kecewa vonis seumur hidup terhadap kliennya. Sebab, hampir 90 persen perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.
"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," cetus Soesilo.
Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita nggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," pungkasnya.