Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 02 Nov 2020 - 10:24:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini, FPI dan PA 212 Akan Geruduk Kedubes Perancis Lakukan Aksi Bela Nabi

tscom_news_photo_1604287467.JPG
Kantor Kedubes Perancis (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini Senin (02/11/2020), FPI dan PA 212 Cs akan menggelar aksi bela Nabi Muhammad SAW di depan Kedutaan Besar Prancis, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat siang.

Aksi tersebut tentu untuk mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad.

"Inshaallah jadi, kita aksi bela nabi di depan Kedubes Prancis," kata Koordinator Lapangan Aksi Bela Nabi, Ujang Supandi melalui pesan singkatnya, Senin (02/11/2020).

Ujang mengatakan kalau aksi tersebut akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai wilayah dan aksi ini juga akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kurang lebih massa 1000 orang yang datang dan diwajibkan protokol kesehatan," katanya.

Berdasarkan informasi, Aksi Bela Nabi akan digelar pukul 13.00 WIB di depan Gedung Kedubes Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi nanti juga akan diwarnai pembacaan kitab maulid.

"Mengecam dan mengutuk Emmanuel Macron Presiden Prancis yang mempropagandakan kebenciannya pada Islam, melindungi dan membela penista nabi," tulis tuntutan aksi dalam agenda.

tag: #perancis  #duta-besar  #fpi  #pa-212  #emmanuel-macron  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...