Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 18 Okt 2021 - 11:51:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Perdana Kasus Penembakan Laskar FPI: 2 Terdakwa Dihadirkan Secara Langsung

tscom_news_photo_1634532661.jpg
Sidang Perdana kasus penembakan laskar FPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI siang ini, Senin (18/10/2021), dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O. Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, terdakwa tak bisa menghadiri sidang secara online lantaran dalam proses penahanannya, dia diberikan penahanan rumah atau tak ditahan di tahanan.

Maka itu, terdakwa harus hadir secara langsung di pengadilan. Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sedangkan untuk terdakwa Ipda M Yusmin O kemungkinan bakal dibacakan usai dakwaan Briptu Fikri itu selesai dibacakan lantaran berkasnya terpisah.

Terpantau, petugas kepolisian pun tampak melakukan penjagaan di kawasan PN Jakarta Selatan saat ini, baik di area luar maupun area dalam. Mereka menjaga agar sidang bisa berlangsung tertib mengingat saat ini tengah digelar sidang kasus penembakan Laskar FPI.

Di dalam persidangan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah membaca dakwaan itu, dan pengacara terdakwa. Awak media pun diizinkan untuk meliput jalannya persidangan selama bersikap tertib.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement