Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 26 Agu 2021 - 06:42:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Sampaikan Petisi 'Bebaskan Rizieq' ke Komisi III

tscom_news_photo_1629934950.jpg
Aziz Yanuar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan dokumen petisi dukungan pembebasan Rizieq Shihab ke anggota Komisi III DPR RI. Dokumen dan petisi itu diklaim ditandatangani oleh 1.200 tokoh agama, termasuk ulama hingga pimpinan pondok pesantren.

"Ini ditandatangani 1.200-an tokoh ulama dan aktivis," kata Aziz.

Aziz menyebut para ulama mendukung petisi agar Rizieq dibebaskan dari perkara RS Ummi. Dokumen itu diserahkan Aziz kepada anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR pada Rabu (25/8/2021).

"Kami perjuangkan, kami sampaikan ke pihak yang terkait. Kami juga akan ikhtiar semoga Habib Rizieq Shihab akan mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman saat menerima dokumen petisi Rizieq, seperti terekam dalam video.

Petisi itu pada intinya berisikan agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes swab RS Ummi yang menimpa Rizieq. Mereka menuntut keadilan dari pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.

"Serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan bebas murni demi hukum tanpa syarat apa pun," bunyi kesimpulan petisi tersebut.

Dalam kasus RS Ummi ini Rizieq mengajukan banding terhadap vonis4 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain Rizieq, menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dijatuhi hukuman 1 tahun.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement