Berita
Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 03 Nov 2020 - 23:30:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Apresiasi Keputusan Jokowi Tandatangani UU Ciptaker

tscom_news_photo_1604421048.jpg
Heri Gunawan Politikus Partai Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Badan Legislasi (Baleg-DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan yang tepat, karena semua proses politiknya telah dilalui.

"Bahwa masih ada pihak yang menolak, saya kira itu hal yang wajar. Namun, hal itu tidak boleh menghambat apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya UU dengan konsep omnibus law ini, yakni untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (03/11/2020).

Untuk diketahui, kata Heri lagi, pada awal tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang.

Bahkan, sambung dia, dengan adanya pandemi Covid-19, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

Yang jelas, ungkap dia, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.

"Hal ini dapat dilihat di dalam konsideran UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi," terangnya.

"Kemudian, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja."

Heri kembali menjelaskan, prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Selain itu, kata dia, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

"Karena itulah UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM. Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah," kata dia.

Sekarang, lanjut Heri menyarankan agar pemerintah mempercepat pembuatan aturan turunan atau pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini.

"Sehingga, apa yang diharapkan dari hadirnya UU ini bisa segera dieksekusi di lapangan," tuntasnya.

tag: #uu-cipta-kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement