JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 November lalu.
Untuk itu, Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Remy Hastian memyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo pada Selasa (10/11/2020) hari ini.
Hal ini sebagai bentuk protes atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pada 10 November 2020 bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan,” ungkap Remy dalam keterangan resminya, Selasa (10/11/2020).
Remy mengatakan jika seharusnya Presiden merespons kegentingan kepercayaan terhadap pemerintah dengan cara bersikap, mengakomodir, dan memihak kepada harapan masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
“Namun, sampai detik ini Pemerintah memilih diam dan tidak sedikitpun ada upaya untuk berpihak kepada keputusan rakyat,” katanya.
Untuk Judicial Review (JR) sebagaimana yang disarankan oleh Presiden Jokowi, menurutnya bukan menjadi solusi konkret dan tidak menjadi cara yang efektif untuk menggagalkan UU yang dinilai BEM SI bermasalah.
Itikad baik dan keberpihakan dari Presiden Jokowi kepada masyarakat yang sekarang tengah ditunggu-tunggu oleh rakyat.
BEM SI berharap jangan sampai pemerintah lupa siapa yang memiliki kewenangan terbesar di negara demokrasi, bukan oligarki, dan tentunya juga bukan kepentingan partai.
“BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan Perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut. Jika memang tidak, gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai menganggu stabilitas nasional di ibu kota pemerintahan,” pungkasnya.