Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 12 Nov 2020 - 15:49:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Permendag ini Diduga Tidak Sejalan Dengan UU Perdagangan

tscom_news_photo_1605170955.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2020 yang sampai dengan saat ini belum menerbitkan Persetujuan Impor (PI). Pasalnya, dengan belum diterbitkannya PI menyebabkan kerugian materiel yang masif di bisnis Pendingin Udara (AC).

"Akibat tidak juga dikeluarkannya Persetujuan Impor (PI) karena Permendag No. 68/2020 ini menyebabkan beberapa Perusahaan Elektronik pemegang API-U mengalami kerugian miliaran rupiah," ungkap Bendahara Umum Megawati Institute itu kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Berdasarkan data yang didapatnya, sejumlah perusahaan seperti PT Samsung Telecommunication Indonesia, PT Toshiba Visual Media Network Indonesia, PT Daikin Airconditioning Indonesia, PT Changhong Meiling Electric Indonesia, PT Midea Planet Indonesia, PT Mitsubishi Electric Indonesia, PT Hisense International Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (AUX), PT Gree Electric Appliances Indonesia, PT Electrolux Indonesia, dan PT Graha Berkat Trading (Mitsubishi Heavy Industries) mengalami dampak yang cukup serius dengan belum diterbitkannya PI yang merupakan amanah dari Permendag No. 68/2020.

Untuk diketahui, lanjut dia, implementasi Permendag No. 68/2020 ini yang diterapkan 3 hari sejak diterbitkan yaitu pada tanggal 25 Agustus 2020, dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, dan tanpa ada grace periode.

"Sehingga menyebabkan perusahaan-perusahaan importir, khususnya di bidang AC tidak siap menghadapinya," kata Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Selain itu, kata Darmadi lagi, mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (postborder) dimana sebelumnya dilakukan diluar kawasan pabean.

Tak hanya itu, kata Darmadi, efek belum diterbitkannya PI tersebut berpengaruh terhadap harga dan ketersediaan barang.

"Gangguan stok tersebut berimbas pada lonjakan harga AC di pasaran. Terlebih, pasar AC Indonesia didominasi produk impor dengan pangsa 80% (delapan puluh persen) dari total kebutuhan kurang lebih 3 (tiga) juta set per tahunnya. Kelangkaan pasokan Unit AC ini, bahkan ditenggarai dapat menyebabkan terjadinya maraknya beredar unit AC Black Market (selundupan), karena demand AC yang sangat tinggi," kata Bendahara Pusat Badiklatpus DPP PDI Perjuangan.

Selain itu, menurutnya, akibat tidak adanya kejelasan dikeluarkannya PI tersebut, menyebabkan banyak proyek-proyek kontruksi mengalami keterlambatan pasokan AC, "yang dikhawatirkan adalah apabila proyek konstruksi dan maintenance untuk Rumah Sakit yang menangani Pasien Covid-19."

Selain hal tersebut diatas, Darmadi mengaku khawatir dampak tidak dikeluarkannya PI tersebut adalah beberapa Perusahan sudah melakukan pengurangan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, yang berarti hal ini tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan.

"Dampak lain yang terasa dengan diberlakukannya Permendag No. 68/ 2020 dan tidak segera dikeluarkannya PI adalah terganggunya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia sebagai Mitra Strategis Perusahaan seperti:
Usaha pengecer/ penjual unit AC
Usaha jasa service atau pemasangan AC,dan ini sangat memberatkan para pelaku usaha UMKM yang mestinya harus kita dukung saat ini," tandasnya.

Diungkapkannya, negara Jepang selaku Mitra Stretegis Negara Republik Indonesia melalui Duta Besarnya juga sudah melayangkan nota protes terhadap pemberlakukan Permendag No. 68/2020 tersebut.

""Bahkan lebih ditegaskan lagi melalui Jakarta Japan Club (JCC) yang terdiri dari 705 Perusahaan Jepang yang ada di Indonesia sudah mengirimkan Surat keberatan kepada Mentri Perdagangan Agus Suparmanto, karena dampak tidak dikeluarkannya PI tersebut sangat menggangu operasional dan menjadi bahan pertimbangan Investor dari Jepang untuk berusaha di Indonesia," tandasnya.

Dari segi Hukum, menurut Darmadi, Permendag No. 68/2020 ini diindikasikan bertentangan terhadap UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 38 (1) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor.

"Itu artinya Permendag tersebut berpotensi melanggar UU no.7 2014 pasal 38 ayat (1) itu tadi," tegasnya.

tag: #undang-undang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement