Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 18 Jun 2015 - 22:10:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok: Transjakarta Tak Salah Jika Kecelakaan Terjadi di Jalurnya

35buswaytabrakmotor.jpg
Bus TransJakarta Tabrak Motor (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Bus Transjakarta tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan seseorang tewas, khususnya jika kecelakaan tersebut terjadi di jalur Bus Transjakarta.

"Kamu tahu enggak kereta api setiap hari nabrak orang gimana? Kan enggak pernah dituntut keretanya karena ada peraturannya. Coba kalau Transjakarta, motor masuk busway dan ketabrak, Transjakartanya kan yang salah. Padahal itu jalur khusus Busway," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Oleh karena itu, Ahok berencana akan menyulap jalur Bus Transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api (KA). Menurut UU Perkereta apian, jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Oleh karena itu, masinis kereta api tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan saat ada kendaraan yang menerobos jalur tersebut.

“Kami ingin adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Sebagai langkah pendek sebelum revisi UU Lalu Lintas, Pemprov DKI, kata Ahok, akan memasang Moveable Concrete Barrier (MCB) atau separator tinggi beton seperti di Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas).

"Kami penginnya semua rel kereta api dinaikin ke atas deh, jadi layang semua. Kalau Transjakarta, kami tutup separator dan busnya dipasang RFID (Radio Frequency Identification)," ujar Ahok.

Sebelumnya, sopir Bus Transjakarta bernopol: B 7267 IV menabrak pengendara sepeda motor B 6261 BVP di Jalan Latumenten, Jakarta Barat. Sopir tersebut membanting setir ke sebelah kanan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Wahyu Hanafiyudin (35) dan Cilesta (22).

Akibatnya, Bus Transjakarta menabrak tiang penyangga jalan layang yang berada di seberang gerbang tol Jelambar 2. Wahyu terluka parah dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Royal Taruma, Grogol. Sementara Cilesta dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka cukup parah di kepala akibat masuk ke kolong Bus. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #Transjakarta  #Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...