Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 18 Jun 2015 - 22:10:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok: Transjakarta Tak Salah Jika Kecelakaan Terjadi di Jalurnya

35buswaytabrakmotor.jpg
Bus TransJakarta Tabrak Motor (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Bus Transjakarta tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya apabila mengalami kecelakaan yang menyebabkan seseorang tewas, khususnya jika kecelakaan tersebut terjadi di jalur Bus Transjakarta.

"Kamu tahu enggak kereta api setiap hari nabrak orang gimana? Kan enggak pernah dituntut keretanya karena ada peraturannya. Coba kalau Transjakarta, motor masuk busway dan ketabrak, Transjakartanya kan yang salah. Padahal itu jalur khusus Busway," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Oleh karena itu, Ahok berencana akan menyulap jalur Bus Transjakarta dibuat khusus dan eksklusif seperti layaknya jalur kereta api (KA). Menurut UU Perkereta apian, jalur kereta api adalah jalur khusus yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain. Oleh karena itu, masinis kereta api tidak bisa disalahkan jika terjadi kecelakaan saat ada kendaraan yang menerobos jalur tersebut.

“Kami ingin adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Sebagai langkah pendek sebelum revisi UU Lalu Lintas, Pemprov DKI, kata Ahok, akan memasang Moveable Concrete Barrier (MCB) atau separator tinggi beton seperti di Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas).

"Kami penginnya semua rel kereta api dinaikin ke atas deh, jadi layang semua. Kalau Transjakarta, kami tutup separator dan busnya dipasang RFID (Radio Frequency Identification)," ujar Ahok.

Sebelumnya, sopir Bus Transjakarta bernopol: B 7267 IV menabrak pengendara sepeda motor B 6261 BVP di Jalan Latumenten, Jakarta Barat. Sopir tersebut membanting setir ke sebelah kanan setelah menabrak pengendara sepeda motor, Wahyu Hanafiyudin (35) dan Cilesta (22).

Akibatnya, Bus Transjakarta menabrak tiang penyangga jalan layang yang berada di seberang gerbang tol Jelambar 2. Wahyu terluka parah dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Royal Taruma, Grogol. Sementara Cilesta dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka cukup parah di kepala akibat masuk ke kolong Bus. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #Transjakarta  #Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...