Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 16 Nov 2020 - 13:52:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal RUU Larangan Minuman Berakohol, PKB : Perlu Dikaji Secara Utuh

tscom_news_photo_1605509498.jpg
Politisi PKB Daniel Johan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengatakan kalau RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia.

Daniel menyebut kalau keterkaitan mengenai minuman beralkohol dengan tradisi ini juga harus dilihat secara mendalam.

"RUU ini akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat, perlu juga kita lihat itu semua secara utuh," kata Daniel melalui keteranganya, Senin (16/11/2020).

Daniel menuturkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilihat dari semua aspek dan ia menyebut kalau PKB akan mengkaji terlebih dulu urgensi RUU tersebut dan kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum masyarakat.

"PKB akan melihat aturan terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada, kendala dalam penerapannya, hingga relevansinya saat ini," tuturnya.

Menurutnya, perlu kajian dari semua aspek agar sebuah RUU dapat diimplementasikan dengan baik jika akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Penting untuk dilakukan kajian secara komprehensif RUU Larangan Minuman Beralkohol ini agar isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tandasnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diusulkan oleh 21 anggota Dewan. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra dan saat ini, RUU tersebut tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minol, Illiza Sa"aduddin Djamal, mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Illiza juga mengklaim adanya RUU tersebut demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza melalui sebuah keterangannya, Kamis, (12/11/2020).

tag: #pkb  #minuman-beralkohol  #baleg-dpr  #dpr  #daniel-johan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement