Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 22 Nov 2020 - 20:46:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Komisi II DPR Dukung Pilkada Belitung Timur Bersih, Damai dan Aman

tscom_news_photo_1606052760.jpg
Audiensi Syarifah Amelia dan Anggota Komisi II DPR RI, asal Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bambang Patijaya saat ketemu Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap dan mendo"akan Pilkada di Belitung Timur bersih, damai dan aman.

Hal ini disampaikannya di hadapan Syarifah Amelia dan suami, Surya Batara Kartika, saat audiensi dengan Komisi II DPR RI, 18 November 2020 lalu.

Audiensi Syarifah Amelia dan Suaminya tersebut, difasilitasi Anggota Komisi II DPR RI, asal Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bambang Patijaya, yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Dikesempatan ini, Ahmad Doli Kurnia Tanjdung menyampaikan, support kepada Syarifah Amelia, terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya.

Syarifah Amelia menjadi tersangka. karena orasinya saat kampanye resmi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Burhanuddin - Khairil (BERAKAR). Adapun kalimat yang membuat Amel menjadi tersangka adalah..."Karne kalok bersih pilkada Belitung Timur maka yang menang akan nomor satu (jawaban audiens)".

"Kita minta agar proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dapat berjalan dengan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga peneggakkan hukum dapat objektif," ujar Ahmad Doli.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya. Ia mengatakan, proses hukum harus dihormati semua pihak. Dan untuk itu jangan sampai ada intervensi atau karena pesanan tertentu.

BPJ menyampaikan dukungannya kepada Amel, untuk konsisten dalam menyuarakan Pilkada bersih.

"Pilkada dimanapun haruslah bersih, tak terkecuali di Belitung Timur. Dan siapapun yang menyuarakannya harus kita dukung," tegas BPJ.

Syarifah Amelia, menyebutkan, audiensi ini untuk konsultasi terkait proses hukum yang sedang ia jalani yakni ditetapkan tersangka atas laporan melanggar pasal 69 huruf (c) jo. Pasal 128 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.

Pasal 69, Dalam berkampanye dilarang (c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Sebetulnya, sekali lagi saya tegaskan, kalimat saya saat orasi hanyalah bentuk harapan agar pilkada beltim bersih dan tentunya sebagai ketua relawan paslon 01, saya berharap yang menang nantinya adalah paslon yg saya dukung. Saya berharap saya hanya perlu bertanggung jawab atas pernyataan saya, bukan asumsi dan persepsi pihak-pihak lain. Semoga ada keadilan untuk kamek," harap ibu satu putra ini.

tag: #bambang-patijaya  #babel  #ahmad-doli-kurnia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...