JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap dan mendo"akan Pilkada di Belitung Timur bersih, damai dan aman.
Hal ini disampaikannya di hadapan Syarifah Amelia dan suami, Surya Batara Kartika, saat audiensi dengan Komisi II DPR RI, 18 November 2020 lalu.
Audiensi Syarifah Amelia dan Suaminya tersebut, difasilitasi Anggota Komisi II DPR RI, asal Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bambang Patijaya, yang turut hadir dalam audiensi tersebut.
Dikesempatan ini, Ahmad Doli Kurnia Tanjdung menyampaikan, support kepada Syarifah Amelia, terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya.
Syarifah Amelia menjadi tersangka. karena orasinya saat kampanye resmi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Burhanuddin - Khairil (BERAKAR). Adapun kalimat yang membuat Amel menjadi tersangka adalah..."Karne kalok bersih pilkada Belitung Timur maka yang menang akan nomor satu (jawaban audiens)".
"Kita minta agar proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dapat berjalan dengan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga peneggakkan hukum dapat objektif," ujar Ahmad Doli.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya. Ia mengatakan, proses hukum harus dihormati semua pihak. Dan untuk itu jangan sampai ada intervensi atau karena pesanan tertentu.
BPJ menyampaikan dukungannya kepada Amel, untuk konsisten dalam menyuarakan Pilkada bersih.
"Pilkada dimanapun haruslah bersih, tak terkecuali di Belitung Timur. Dan siapapun yang menyuarakannya harus kita dukung," tegas BPJ.
Syarifah Amelia, menyebutkan, audiensi ini untuk konsultasi terkait proses hukum yang sedang ia jalani yakni ditetapkan tersangka atas laporan melanggar pasal 69 huruf (c) jo. Pasal 128 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.
Pasal 69, Dalam berkampanye dilarang (c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
“Sebetulnya, sekali lagi saya tegaskan, kalimat saya saat orasi hanyalah bentuk harapan agar pilkada beltim bersih dan tentunya sebagai ketua relawan paslon 01, saya berharap yang menang nantinya adalah paslon yg saya dukung. Saya berharap saya hanya perlu bertanggung jawab atas pernyataan saya, bukan asumsi dan persepsi pihak-pihak lain. Semoga ada keadilan untuk kamek," harap ibu satu putra ini.