Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 01 Des 2020 - 13:13:30 WIB
Bagikan Berita ini :

DFW Minta Usut Perizinan Selain Bisnis Ekspor Benih Lobster

tscom_news_photo_1606803210.png
Edhy Prabowo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya jangan berhenti hanya soal izin ekspor benih lobster, tetapi harus diperluas kepada kebijakan perizinan lainnya. Hal ini dikatakan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan. Ia mengingatkan bahwa selain izin benih lobster, sistem perizinan lain pada sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat pengawasan semua pihak terutama oleh KPK. "Terdapat kewenangan perizinan lain di KKP yang rawan seperti pertambakan, tata ruang pesisir dan laut, reklamasi dan izin kapal ikan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia di Jakarta, Selasa (1/12).

Menurut dia, potensi pidana korupsi terkait kasus ekspor benih lobster walaupun nilainya kecil, tetapi bisa berdampak psikologis dan menjadi semacam peringatan bahwa sektor kelautan dan perikanan masih rawan terjadi praktik korupsi.

"Dampak psikologisnya besar dan jika tidak terungkap akan menjadi pintu masuk praktik korupsi lain di sektor kelautan dan perikanan," kata Abdi.

Ia berpendapat besarnya kewenangan perizinan di KKP ini jika tidak di tata dengan baik akan mengundang praktik percaloan atau broker yang berkelindan dengan kekuasaan atau oligarki.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mesti diantisipasi dengan menutup celah korupsi kebijakan, suap dan percaloan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat.

"Caranya dengan membangun sistem pencegahan korupsi di internal KKP dan pilih orang baik yang berintegritas," kata Abdi.

Masalah Hulu Hingga Hilir

Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan persoalan terkait ekspor benih lobster memiliki permasalahan baik dari segi hulu hingga ke segi hilirnya.

"Konteks ekspor benih lobster, permasalahannya dari hulu hingga hilir," kata Tama Langkun dalam diskusi daring tentang Tata Ulang Ekspor Bibit Lobster, Senin (30/11).

Menurut dia, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.

Ia berpendapat bahwa perizinan bila diberikan maka seharusnya diberikan dengan cara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas.

Sedangkan dari segi hilir, lanjutnya, terkait dengan adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster. "Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama.

Tama juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster.

KPK Geledah Kantor ACK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat, Senin (30/11).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/12).

Ali menyatakan barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisasi dan analisis lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. "Tim penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini, namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud," katanya.

KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada Jumat (27/11) sampai Sabtu (28/11) dini hari.

Selain Edhy, enam orang yang juga ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

tag: #edhy-prabowo  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement