JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi soal pengiriman pasukan khusus TNI dan Polri ke Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memburu jaringan Ali Kalora pada hari ini. Menurutnya, pengiriman pasukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
“Kan di dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI itu, tugas TNI selain perang itu kan mengatasi aksi terorisme dan itu sudah berlangsung sebetulnya lama. Kalau urusannya Sigi, Poso, dan lain-lain,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Terlebih, Arsul melanjutkan, ada Operasi Tinombala yang masa kerjanya terus menerus diperpanjang.
Sehingga, pihaknya dapat memahami kalau TNI ikut mengirimkan pasukan ke Sigi dan ikut melakukan operasi bersama satuan di Polri.
“Kami pahami tentu dengan melakukan operasi bersma dengan satuan-satuan kepolisian, Densus 88, Brimob, dan lain-lain,” ujarnya.
Sehingga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini menjeaskan bahwa itu bukan operasi TNI sendirian. Dan agar tidak menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan kewenangan, proses hukum dan sebagainya, ia yakin bahwa Panglima TNI dan Kapolri bisa mempertanggungjawabkan operasi ini secara hukum.
“Jadi saya yakin pemerintah dalam hal ini Panglima TNI, Kapolri dan segalanya akan melakukan koordinasi satu sama lain untuk memastikan bahwa operasi itu nanti sebagai operasi penegakan hukum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Arsul.
Soal siapa yang mennetukan, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan bahwa kewenangan itu berada di Kemenko Polhukam di mana, semua kementerian/lembaga (K/L) terkait diundang untuk melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam.
“Kalau Perpres (Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme), itu sudah ada terkait penanggulangan, leading sector-nya, yang menjadi koordinator BNPT,” tandasnya.