JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Berdasarkan data yang dirilis dari Bank Dunia menunjukkan Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara, dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.
Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.
Terkait ini, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan lebih lanjut mengenai diaturnya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.
“Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi,” kata Dito dalam pernyataan tertulisnya, Senin (07/12/2020).
Politisi Partai Golkar ini lebih lanjut menyatakan bahwa mengungkap adanya Empat Tujuan Utama Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dimaksudkan guna menjawab permasalahan hingga tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.
“Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan itu, Kebijakan baru di atur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental, diantaranya melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga, penghasilan WNA dan SPDN hanya atas penghasilan dari Indonesia, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga, hingga rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.
“Saya menyambut baik sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” tegas Dito usai menjadi narasumber dalam acara ‘Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan’ bersama Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi, Senin ini.
Selanjutnya, pihaknya mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam merumuskan berbagai peraturan turunan, penguatan kelembagaan, iklusi pajak yang berkesinambungan, tersedianya data melalui teknologi informasi adminitrasi pajak yang modern, dan tentunya kolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini.