JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona (COVID-19).
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam (13/12).
Selain belum mendapatkan izin kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang. "Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.
Jakarta mencatat pasien positif Covid-19 bertambah 951 orang pada Sabtu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, angka itu diperoleh setelah dilakukan tes swab PCR terhadap 15.120 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.181 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 951 positif dan 11.230 negatif," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dengan penambahan ini, total kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 151.201. Menurut Dwi, 11.790 orang masih dirawat atau menjalani isolasi, 136.489 sembuh, dan 2.922 meninggal. Persentase pasien sembuh tercatat 90,3 persen dan kematian 1,9 persen.