Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 13 Des 2020 - 22:06:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Pungutan Lebih di Bea Cukai Bandara Soetta, Sri Mulyani Harus Bertanggung Jawab

tscom_news_photo_1607872017.jpg
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendesak, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Hal tersebut dikarenakan belum lama ini terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.

“Bila kejadian tersebut bisa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta maka kejadian serupa bisa terjadi di kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai lainnya. Menteri Keuangan sebagai menteri yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai harus bertanggung jawab. Sri Mulyani harus segera membenahi seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai, baik yang berada di Bandara Soekarno-Hatta maupun di seluruh Indonesia,’’ kata Heri Gunawan yang menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI ini kepada media, Minggu 13/12/2020, di Jakarta.

Politisi yang kerap disapa Hergun ini kemudian membeberkan 2 kasus di mana telah terjadi kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

“Kejadian pertama terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 Wib. Seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1,299 atau setara dengan Rp 18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp 12.227.000,” ujar Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra.

Total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10% atau Rp 3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10% atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10% atau Rp 4.203,000.

“Kemudian, kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 Wib. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1.000 atau setara dengan Rp 14.500.000 (asumsi kurs Rp 14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp 4.524.000,” ujar Heri Gunawan menambahkan.

Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp 1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp 1.555.000, dan tarif Pph impor Rp 1.555.000.

Menurut Heri Gunawan, dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan A
awak sarana pengangkut.

"Pasal 24 Ayat (1) menyatakan : Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar),” ujar Hergun.

Dari ketentuan di atas mestinya sebelum dikenakan pungutan, harga kedua barang bawaan tersebut dikurangi dulu sebesar USD500. Namun, pada kedua kejadian di atas tidak ada pengurangan USD 500. Sehingga bisa disimpulkan telah terjadi kelebihan pungutan atas kedua barang bawaan di atas.

“Atas terjadinya kedua kejadian di atas, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera. Dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tandas Hergun.

Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Akhirnya, masyarakat akan berpikir ulang untuk membawa barang bawaan dari luar negeri. Percuma membeli di luar negeri jika akhirnya dikenakan pungutan yang tidak wajar. Maka, dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri. Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” tandas Hergun.

Kemudian, tak lupa Heri Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa bisa melaporkan kepada instansi terkait. Dan, masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri dan berencana membawa barang bawaan, untuk mewaspadai kejadian pungutan lebih oleh petugas Bea Cukai.

tag: #bea-dan-cukai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement