JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku merasa terpanggil untuk ikut mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Imam berencana meminta restu dahulu kepada ayahanda yang tinggal di Jombang, Jawa Timur.
"Saya masih akan minta restu ayah saya di Jombang," ujar Imam, Jumat (5/6/2014).
Imam berjanji jika nanti dirinya terpilih sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019, mantan konsultan hukum ini, akan menata aturan main lembaga antikorupsi tersebut. Menurutnya, regulasi yang mengatur mengenai KPK harus disinkronkan dan diharmonisasikan dengan Undang-undang lain yang terkait, termasuk KUHAP.
Selain regulasi, Imam menambahkan, harus ada aturan yang jelas mengenai pembagian wewenang antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi persaingan antara tiga lembaga penegak hukum tersebut.
"Harus ada pembagian yang jelas. Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) mana yang menjadi kewenangan KPK, Polri dan Kejaksaan. Jangan sampai seperti sekarang, seolah antarinstansi berebut kewenangan, sehingga terjadi kisruh seperti sekarang ini. Selain itu KPK harus mempunyai penyidik sendiri," ungkapnya. (mnx)