Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 05 Jun 2015 - 16:33:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Korupsi

93dahlan-iskan.jpg
Dahlan Iskan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejaksaan, Jumat (5/6/2015).

Penetapan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini diakui Kajati DKI sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Hari ini Kajati DKI meminta yang bersangkutan (Dahlan Iskan, red) dicekal," jelasnya.

Namun Kajati menegaskan bahwa pihaknya belum mau melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan.

"Sampai saat ini tim penyidik kami tidak merasa perlu untuk melakukan penahanan."

Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah diperiksa tim penyidik kejaksaan, Kamis (4/6/2015). Ia diperiksa selama sembilan jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Selain Kamis, hari ini Dahlan kembali juga menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka. (iy)

tag: #dahlan iskan  #korupsi  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...