JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejaksaan, Jumat (5/6/2015).
Penetapan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini diakui Kajati DKI sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Hari ini Kajati DKI meminta yang bersangkutan (Dahlan Iskan, red) dicekal," jelasnya.
Namun Kajati menegaskan bahwa pihaknya belum mau melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan.
"Sampai saat ini tim penyidik kami tidak merasa perlu untuk melakukan penahanan."
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah diperiksa tim penyidik kejaksaan, Kamis (4/6/2015). Ia diperiksa selama sembilan jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Selain Kamis, hari ini Dahlan kembali juga menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka. (iy)