Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 05 Jun 2015 - 16:33:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Korupsi

93dahlan-iskan.jpg
Dahlan Iskan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejaksaan, Jumat (5/6/2015).

Penetapan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini diakui Kajati DKI sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Hari ini Kajati DKI meminta yang bersangkutan (Dahlan Iskan, red) dicekal," jelasnya.

Namun Kajati menegaskan bahwa pihaknya belum mau melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan.

"Sampai saat ini tim penyidik kami tidak merasa perlu untuk melakukan penahanan."

Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah diperiksa tim penyidik kejaksaan, Kamis (4/6/2015). Ia diperiksa selama sembilan jam setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Selain Kamis, hari ini Dahlan kembali juga menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka. (iy)

tag: #dahlan iskan  #korupsi  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...