Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 29 Des 2020 - 10:58:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pesantren yang didirikan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu berdiri di lahan yang kini diperkarakan.

tscom_news_photo_1609214339.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut menangapi, kisruh lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pengelola Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas saling klaim kepemilikan tersebut, Refly pun menilai, lahan tidak bisa dirampas begitu saja oleh PTPN VIII, jika proses peralihan tanah sudah dilakukan secara legal dan memenuhi tahapan birokrasi yang melibatkan pejabat setempat.

Namun begitu, Refly berujar, pengakuan atas tanah itu pun harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang harus mengganti rugi kalau itu memang tanah mereka (PTPN VIII) adalah pihak yang menjual kepada HRS/pesantren HRS. Jadi, bukan HRS/tanahnya diklaim dirampas kembali, tetapi ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut," terang Refly dari kanal YouTube-nya, Selasa (29/12/2020).

"Tapi, sekali lagi harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Refly, yang juga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, menilai PTPN VIII bisa kehilangan hak atas tanah jika terbukti menelantarkan lahan selama 25 tahun.

Jika memang demikian, lanjut Refly, PTPN VIII bisa dituduh balik karena tidak menjalankan kewajiban untuk mengusahakan lahan sebagaimana izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan.

tag: #refly-harun  #habib-rizieq  #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...