Berita
Oleh Wiranto pada hari Selasa, 16 Nov 2021 - 08:59:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Pertimbangan MA, Mengapa Hukuman Habib Rizieq Dipotong

tscom_news_photo_1637027967.jpg
Habib Rizieq (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mahkamah Agung (MA) menyatakan Habib Rizieq tidak layak dihukum berat. MA memotong hukuman dua tahun penjara lebih ringan dari vonis hukum empat tahun penjara.

Meski tetap menilai Habib Rizieq bersalah, Majelis Kasasi menilai keonaran yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa.

"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," bunyi pertimbangan hakim kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut.

Habib Rizieq juga menjadi terpidana perkara kerumunan Megamendung. Dalam kasus ini, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Atas pertimbangan adanya kasus-kasus lain, Hakim Kasasi menilai hukuman Habib Rizieq layak dipotong. "Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi pertimbangan hakim.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement