Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 07 Jan 2021 - 13:17:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemda Kepri Diminta Tak Lakukan Vaksinasi Sebelum Ada Fatwa MUI

tscom_news_photo_1610000238.jpg
Ilustrasi vaksinasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (MUI Kepri) mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk tidak tergesa-gesa menyuntikkan Vaksin Sinovac sebelum ada fatwa.

Wakil Ketua MUI Kepri Bambang Maryono, di Tanjungpinang, Kamis (7/1), mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pemda untuk menunggu hasil penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (BPOM dan LPPOM) MUI.

Sampai sekarang, kata dia, BPOM dan LPPOM MUI belum menetapkan kebijakan apakah Vaksin Sinovac itu tidak berefek buruk atau tidak bila disuntik kepada orang. "Kami minta pemda jangan mengambil risiko. Sebaiknya, penyuntikan vaksin itu dilakukan setelah uji klinis di-BPOM dan penelitian halal atau haram produk itu di-LPPOM MUI," katanya.

Bambang mengemukakan bahwa banyak warga yang mempertanyakan soal vaksin itu. Pertanyaan itu muncul lantaran mereka ragu. Menurut dia, keragu-raguan warga itu wajar karena penyuntikan vaksin tersebut menyangkut hajat hidup mereka. Keragu-raguan tersebut akan berganti dengan keyakinan bila BPOM dan LPPOM MUI sudah mengambil kebijakan.

"Kalau sekarang, saya contohkan, dari 10 orang yang bertanya, sembilan orang di antaranya tidak mau disuntik vaksin itu karena ragu. Ini persoalan di lingkungan masyarakat," kata Bambang Maryono.

Pemprov Kepri menegaskan seluruh tenaga kesehatan dan paramedis wajib disuntik Vaksin Sinovac untuk mencegah penularan COVID-19.

Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah, mengatakan, jumlah tenaga kesehatan dan paramedis yang divaksin sekitar 12 ribu orang. Penyuntikan vaksin dilakukan di rumah sakit dan puskesmas se-Kepri.

Ia mengemukakan vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan paramedis dijadwalkan setelah pengurus Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) disuntik vaksin.

"Vaksinasi pengurus Forkompimda Kepri dan provinsi lainnya diberikan pada 14-15 Januari 2021 atau sehari setelah Presiden Jokowi disuntik vaksin," katanya.

Arif mengaku belum mengetahui apakah tenaga kesehatan dan paramedis yang enggan diberi vaksin dikenakan sanksi atau tidak.

"Yang jelas mereka terdata melalui Nomor Induk Kependudukan. Pusat pasti mengetahui siapa saja yang sudah disuntik vaksin," demikian Said Arif Fadilah.

Penegasan Wapres

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah baru melakukan vaksinasi Covid-19 setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan ulama terkait pendistribusian dan penggunaan vaksin Sinovac yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wapres Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Menurut Masduki, walaupun sudah didistribusikan, Wapres memastikan bahwa proses vaksinasi harus menunggu izin Badan POM dan MUI. Pendistribusian, ungkap Masduki, dilakukan sejak awal untuk memastikan agar vaksinasi bisa dilakukan secara serentak.

tag: #vaksin  #covid-19  #kepri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement