Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 21 Jan 2021 - 16:03:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan Munarman Mengapa Kasus Penembakan Dibawa ke Pengadilan Kejahatan Internasional

tscom_news_photo_1611219829.jpeg
Munarman (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

Hal Itu dibenarkan oleh Munarman, mantan sekretaris umum FPI, ormas yang sudah dibubarkan Pemerintah.

Tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara. Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.

Lanjut Munarman menuturkan, dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

Kami berjuang untuk keadilan dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC) karena terbukti sistem hukum Indonesia yang tidak menghendaki dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut.

tag: #habib-rizieq  #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement