JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah kalangan menyesalkan kasus ujaran kebencian dan rasisme yang di duga dilakukan Ambroncius Nababan pada Natalius Pigai. Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan seekor Gorila di akun Facebook pribadinya.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh Ambrouncius Nababan. Hal ini sudah menjadi kasus rasisme dan kasus ini harus dituntaskan ke penegak hukum.
“Saya menyayangkan apa yang dilakukan Ambroncius Nababan dalam postingannya. Saya sepakat dengan penilaian banyak pihak yang menempatkan postingan Ambroncius sebagai kategori tindakan rasisme. Dan lebih baik memang Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan hukum untuk menuntaskan kasus ini. Dengan begitu kasus ini bisa menjadi edukasi dan pembelajaran tersendiri bagi seluruh komponen bangsa untuk tidak melakukan tindakan rasisme serupa, demikian pun dengan edukasi pentingnya menjaga bersama tindakan SARA,” tandas Politikus NasDem ini saat diwawancara TeropongSenayan.Com, Selasa (26/1/2021).
Eva juga mengatakan bahwa dalam kasus ini akan jauh berdampak negatif bila tidak dilakukan pengusutan secara tuntas, dan jika tidak diproses secara hukum pasalnya akan tidak terjadi efek jera dengan tersangka kasus terkait.
“Seharusnya kita menjaga kesatuan dan menghindari perpecahan bangsa. Apalagi, bagi seorang tokoh politik nasional sekelas Ambroncius Nababan,” ujar Eva.
Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago juga berpendapat bahwa kasus ini merupakan kasus rasime dan jangan dibiarkan begitu saja, tetapi harus adanya tindakan hukum yang berlaku. Jika dibiarkan nantinya akan berdampak besar nantinya.
“Intinya harus bertanggung jawab, harus ada efek jera menurut saya terlepas dari mau ditangkap, mau dihukum, ataupun disanksi. Tapi saya pikir tidak bisa minta maaf. Karena jika minta maaf nanti konteksnya yang akan jadi korban adalah orang-orang perantau yang ada di Jawa, Minang atau yang lainnya yang ada di Papua nanti akan menjadi korban,” ungkap Pangi Syarwi dihubungi terpisah.
Menurut Pangi dalam kasus ini harus adanya pembelajaran, namun dalam konteks minta maaf itu bukan pembelajaran. Tidak boleh seenaknya minta maaf lalu selesai begitu saja karena negara ini adalah negara hukum.
“Proses hukum harus tetap berlanjut, permintaan maaf itu ya personal,” tegas Pangi.